PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penata Kehakiman dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian Tunjangan Penata Kehakiman dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
