PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI
Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 018802 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2O2O
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan undangan,
vanna Djaman
SK No 018797 A
