Pasal 18
BAB 4 — PENGHARGAAN DAN/ATAU SANKSI ATAS
(1) Hasil penilaian atas Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikategorikan menj adi :
- sangat baik;
- baik; dan
- kurang baik.
(2) Kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dengan hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam kategori sangat baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf b dengan hasil penilaian Kinerja
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam kategori sangat baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diusulkan untuk diberikan Penghargaan dan tidak dikenai sanksi.
(3) Kementerian negaraflembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dengan hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam kategori baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dengan hasil penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam kategori baik sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b tidak diberikan Penghargaan dan tidak dikenai Sanksi.
(41 Kementerian
SK No 018787 A
PRESIDEN REPUELIK INtrONESIA
(41 Kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dengan hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam kategori kurang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf b dengan hasil penilaian Kinerja
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam kategori kurang baik sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c dapat diusulkan untuk dikenai Sanksi.
