PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI
Pasal 16
BAB 4 — PENGHARGAAN DAN/ATAU SANKSI ATAS
(1) Untuk meningkatkan Kinerja Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Pemerintah memberikan Penghargaan dan/atau Sanksi kepada:
- kementerian negara/lembaga atas Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha; dan
- Pemerintah Daerah atas Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha. (21 Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan kewajiban kementerian negaraflembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha dan perrzinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
(3) Kewajiban kementerian negara/lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (21paling sedikit meliputi:
- pen5rusunan peraturan menteri/lembaga yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
- koneksi sistem kementerian negaraflembaga dengan sistem Online Single Submission; dan
- peran satuan tugas dalam reformasi pertzinan dan percepatan pelaksanaan berusaha.
(4) Kewajiban
SK No 018790 A
(4) Kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (21paling sedikit meliputi:
- penyusunan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang diamanatkan oleh peraturan perundang- undangan dibidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
- koneksi sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah dengan sistem Online Single Submissioru; dan
- peran satuan tugas dalam reformasi perizinan dan percepatan pelaksanaan berusaha.
(5) Kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a mencakup kementerian negaraf lembaga yang melakukan:
- reformasi perizinan;
- penyelesaian permasalahan perizinan; dan
- pengawalan, pembinaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan suatu perizinan.
