PERPRES
Berlaku
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 2010
Pasal 4
Keanggotaan KIN terdiri dari : Ketua : Prof. Dr. Ir. Zuhal, M.Sc.E.E Wakil Ketua : Rektor Institut Pertanian Bogor Sekretaris : Prof. Drs. Freddy Permana Zen, M.S., M.Sc. D.Sc. Anggota : 1. Prof. Dr. Sangkot Marzuki, D.Sc.;
- Prof. Dr. Sahari Besari;
- Dr. Ninok Leksono, M.A.;
- Prof. Drs. Umar A. Jenie, M.Sc., Apt. Ph.D.;
- Dr. Ir. Marzan A. Iskandar, M.Sc.;
- Dr. Ir. Idwan Suhardi;
- Dr. Lukman Hakim, M.Sc., Ph.D.;
- Prof. Bustanul Arifin, M.S., Ph.D.;
- Ir. Amir Sambodo, M.B.A.;
- Rachmat Gobel;
- Dr. Ing. Ilham A. Habibie;
- Prof. Dr. Ir. Tien Muchtadi, M.S.;
- Dr. Ir. Anton Apriantono, M.S.;
- Prof. Dr. Arief Rahman, M.Pd.;
- Ir. Jusman Syafii Djamal;
- Dr. Bambang Kesowo, S.H., LL.M.;
- Betti Setiastuti Alisjahbana;
- Tri Mumpuni Wiyatno;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014, No.97
- Prof. Dr. Jusuf;
- Dr. Boenjamin Setiawan;
- Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.;
- Rektor Universitas Indonesia;
- Rektor Institut Teknologi Bandung;
- Rektor Universitas Gadjah Mada;
- Rektor Institut Teknologi Surabaya;
- Rektor Universitas Hasanudin;
- Rektor Universitas Syiah Kuala;
- Rektor Universitas Cenderawasih;
- Rektor Universitas Pattimura;
- Rektor Universitas Udayana. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa untuk lebih menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas Komite Inovasi Nasional dalam rangka memperkuat sistem inovasi nasional, dipandang perlu menambah keanggotaan Komite Inovasi Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu
MENGINGAT
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.97 2
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional;
Rantai Perubahan
MENGUBAH / MENCABUT
amendment
PERPRES 164/2014 — PEMBUBARAN KOMITE INOVASI NASIONAL
amendment
PERPRES 32/2010 — Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang KOMITE...
perubahan
PERPRES 32/2010 — Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang KOMITE...
Referensi Silang (2)
UU 18/2002 — SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
PERPRES 32/2010 — Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang...
