PERPRES
GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI
Pasal 17
BAB 4 — GUGUS TUGAS GERAKAN NASIONAL
(1) Ketua Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Presiden secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Gubernur, Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan Gerakan
Nasional Percepatan Perbaikan Gizi di daerah masing-masing kepada Ketua Gugus Tugas dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
PENDANAAN
