PERPRES
PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.