PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Korea, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
