PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2009 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PSIKOLOG KLINIS,...
Pasal 3
Besarnya tunjangan Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan PRESIDEN ini.
