PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
