PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial, diberikan tunjangan Perantara Hubungan Industrial setiap bulan,
