PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, diberikan tunjangan Polisi Kehutanan setiap bulan.
