PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 10
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
