PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada
Tahun Anggaran bersangkutan.
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Tahun Anggaran bersangkutan.