PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 2
Kepada PNS yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
