PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.95 6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.95 7
