PERPRES
PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
