PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
Selain penghasilan yang berhak diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
