PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014
Pasal 6
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd
Dr. M. Iman Santoso
