PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN POSTAL PAYMENT SERVICES AGREEMENT...
Pasal 1
Mengesahkan Postal Payment Services Agreement (Persetujuan Layanan Pembayaran Pos) yang naskah aslinya dalam Bahasa Perancis dan terjemahannya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
