PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
