PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
Kepada Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional INDONESIA diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
