Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksan Negeri Pesisir Barat
SALINAN PRESIDEN REI'UBUK INDOTIESI,A PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PANGANDARAN, KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN SERANG, KEJAKSAAN NEGERI TANA TIDUNG, KE.'AKSAAN NEGERI KUBU RAYA, KEJAKSAAN NEGERI LIMA PULUH KOTA, KE.IAKSAAN NEGERI RAJA AMPAT, DAN KE.IAKSAAN NEGERI PESISIR BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a b bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat, perlu dibentuk Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Limi Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melalsanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2l tentang Pembahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri T"l1 Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejalsaan Negeri pesisir Barat; SK No2934564 Mengingat . . .
Mengingat PRESIDEI{ REPUBUK INDONESIA -2
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182);
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO2 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Frovinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O21 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755);
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO7 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 100, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4750);
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO7 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 101, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ol2 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5363); SK No293457A
- Undang-Undang. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan 8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OL2 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor 231, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5364); 9. Undang-Undang Nomor 45 Tahwt 2024 tentang Kabupaten Lima Puluh Kota di Provinsi Sumatera Barat (Irmbaran Negara Republik Indonesia Talnrtn 2024 Nomor 151, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6966); l0.Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten (kmbaran Negara Republik Indonesia Ta}:un 2024 Nomor 3O3, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7OS4); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN KE.IAKSAAN NEGERI PANGANDARAN, KE"IAKSAAN NEGERI KABUPATEN SERANG, KE.IAKSAAN NEGERI TANA TIDUNG, KEJAKSAAN NEGERI KUBU RAYA, KE.IAKSAAN NEGERI LIMA PULUH KOTA, KE.IAKSAAN NEGERI RA"IAAMPAT, DAN KE"IAKSAAN NEGERI PESISIR BARAT. Pasal 1 (1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk: a. Kejaksaan Negeri Pangandaran; b. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang; c. Kejaksaan Negeri Tana Tidung; d. Kejaksaan Negeri Kubu Raya; e. Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota; f. Kejaksaan Negeri Raja Ampat; dan g. Kejaksaan Negeri Pesisir Barat. (2) Kejaksaan Negeri Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkedudukan di Parigi. (3) Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkedudukan di Ciruas. (4) Kejaksaan Negeri Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c berkedudukan di Tideng Pale. (5) Kejaksaan Negeri Kubu Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berkedudukan di Sungai Raya. SK No293458A (6) Kejaksaan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDOT{ESI,A
(6) Kejaksaan Negeri Lima dimaksud pada ayat (1) Harau. Puluh Kota sebagaimana huruf e berkedudukan di (7) Kejaksaan Negeri Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berkedudukan di Waisai. (8) Kejaksaan Negeri Pesisir Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berkedudukan di Krui. Pasal 2 Pengoperasian Kejaksaan Negeri yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan secara bertahap. Pasal 3 T\rgas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja serta pengoperasian Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 4 (l) Dengan terbentukrrya Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Femerintah Daerah I(abupa.ten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat dapat menyediakan lahan sesuai kebutuhan. (2) Penyediaan lahan untuk pendirian gedung Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. SK No293459A Pasal 6. . .
PRESIDEN REPUBUK INDONEST,A
Pasal 6 (l) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Pangandaran, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ciamis sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Pangandaran; dan b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ciamis. (2) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Serang, berlalu ketentuan sebagai berikut: a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Serang sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang; dan b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Serang. (3) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penang€rnan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Tana Tidung, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bulungan sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Tana Tidung; dan b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bulungan. (a) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penEmganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Kubu Raya, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mempawah sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Kubu Raya; dan b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mempawah. SK No293460A (5) Pada. . .
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA
(5) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota; dan b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh. (6) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penErng€rnan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Raja Ampat berlaku ketentuan sebagai berikut: a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sorong sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Raja Ampat; dan b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sorong. (7) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Barat; dan b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Pasal 7 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No293461A Agar
PRESIDET{ REPUBLIK INDONESI,A -7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Jttli2O26 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Ju\2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 76 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA Perundang-undangan strasi H S vanna Djaman ttd SK No293462A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a b bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat, perlu dibentuk Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Limi Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melalsanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2l tentang Pembahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu
. . .
Mengingat PRESIDEI{ REPUBUK INDONESIA -2
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182);
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO2 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Frovinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O21 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755);
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO7 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 100, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4750);
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO7 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 101, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ol2 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5363); SK No293457A
- Undang-Undang. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
