PERPRES
PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAAN
Pasal 15
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofue\ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala Badan Pangan Nasional menJrusun kebutuhan impor gula konsumsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16. . .
SK No 167178A
PRESIDEN
