PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG
Pasal 3
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Tulungagung dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban
Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah
Tulungagung; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri
Tulungagung dialihkan menjadi mahasiswa
Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah
Tulungagung.
