Pasal 7
(1) Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
sesuai dengan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi
www.peraturan.go.id
2019, No.113 -6-
anggaran tunjangan kinerja.
