PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2018.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
