PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 4
Kementerian Perhubungan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan; dan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
