PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 37
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Perhubungan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
