Pasal 30
(1) Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi, lingkungan, dan energi perhubungan.
(2) Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan reformasi birokrasi perhubungan.
(3) Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang logistik, multimoda, dan keselamatan perhubungan.
www.peraturan.go.id
2015, No.75 11
(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi kawasan dan kemitraan perhubungan.
Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional
