PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh Staf Ahli
