Pasal 120
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional dan biaya
pendukung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional dan biaya
pendukung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3) Biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan khusus, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka pembangunan infrastruktur hulu minyak dan gas bumi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.94 3
- Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
