PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN GENERAL REGULATIONS OF THE UNIVERSAL...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Peraturan Umum dalam Bahasa Inggris dan Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Perancis.
