PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
