PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi, diberikan tunjangan Statistisi setiap bulan.
