PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN PUSTAKAWAN
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka : a. Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis; b. Keputusan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
