PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN PUSTAKAWAN
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pustakawan, diberikan tunjangan Arsiparis dan Pustakawan setiap bulan.
