PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN
Pasal 12
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus PRESIDEN dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara c.q. Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
Pasal 13 . . .
