PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 053015 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2O2l
INDONESLA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan -undangan,
anna Djaman
SK No 053106A
