PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
