Pasal 8
(1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
sesuai dengan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
2020, No.12 -6-
birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
