PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 6
(1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
mengepalai dan memimpin Badan Nasional
Penanggulangan Bencana diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di
Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2019.
