PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana wajib melaksanakan agenda
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
2020, No.12 -7-
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik
masing-masing maupun bersama-sama.
