Pasal 91
(1) Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar
kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
(2) Dihapus.
(3) Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Penyedia Barang/Jasa
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada PPK secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang
disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
(5) Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh
terjadinya Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.
(6) Setelah terjadinya Keadaan Kahar, para pihak dapat melakukan
kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Kontrak.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 93 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), serta Penjelasan ayat 1 huruf a.2 diubah, sehingga Pasal 93 berbunyi sebagai berikut:
