Pasal 17
(1) Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
- memahami pekerjaan yang akan diadakan;
- memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
- memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
- memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
- menandatangani Pakta Integritas. (1a) Persyaratan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa pada ayat
(1) huruf e dapat dikecualikan untuk Kepala ULP.
(2) Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan meliputi:
- menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
- menetapkan Dokumen Pengadaan;
- menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
- mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi masing- masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
www.peraturan.go.id
2015, No.5 8
- menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
- melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
- khusus untuk Kelompok Kerja ULP:
- menjawab sanggahan;
- menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
- Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
- menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
- membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP.
- khusus Pejabat Pengadaan:
- menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
- Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau
- Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
- menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA; dan
- membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada PA/KPA.
- memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA. (2a) Tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP meliputi:
- memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
www.peraturan.go.id
2015, No.5 9
- menyusun program kerja dan anggaran ULP;
- mengawasi seluruh kegiatan pengadaan Barang/ Jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
- membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi;
- melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
- menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP; dan
- mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/ Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN.
(3) Selain tugas pokok dan kewewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dalam hal diperlukan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK:
- perubahan HPS; dan/atau
- perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
(4) Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan berasal
dari Pegawai Negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.
(5) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (4), untuk :
- Lembaga/Institusi Pengguna APBN/APBD yang memiliki keterbatasan pegawai yang berstatus Pegawai Negeri, Kepala ULP/anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat berasal dari pegawai tetap Lembaga/Institusi Pengguna APBN/APBD yang bukan Pegawai Negeri.
- Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola, Kepala ULP/anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat berasal dari bukan Pegawai Negeri.
(6) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan/atau
memerlukan keahlian khusus, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari Pegawai Negeri atau swasta.
(7) Kepala ULP dan Anggota Kelompok Kerja ULP dilarang duduk sebagai:
- PPK;
www.peraturan.go.id
2015, No.5 10
- Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
- Bendahara; dan
- APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/ anggota ULP untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya.
- Ketentuan ayat (1) huruf l Pasal 19 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
