PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS...
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 6 ... www.bphn.go.id
