PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS...
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, diberikan tunjangan Pengawas Pemerintahan setiap bulan.
