PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA...
Pasal 12
BAB 6 — PENUTUP
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
