PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang DUKUNGAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Gubernur melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Tim koordinasi kelancaran Pemilihan Umum di tingkat provinsi kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Bupati/Walikota ...
(2) Bupati/Walikota melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Tim koordinasi kelancaran Pemilihan Umum di tingkat kabupaten/kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. (3) Menteri Dalam Negeri melaporkan hasil kegiatan Tim koordinasi kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum di tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota kepada PRESIDEN secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
