PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang DUKUNGAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk pelaksanaan dukungan kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di tingkat kabupaten/kota menjadi tugas dan tanggung jawab Bupati/Walikota. (2) Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim koordinasi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah kabupaten/kota yang anggotanya terdiri dari unsur/ instansi/lembaga terkait di kabupaten/kota. (3) Pembentukan tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
